PETAPOLITIK.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyederhanaan perizinan investasi, penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), serta kepastian regulasi di sektor energi dan pertambangan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, CEO Danantara Doni Oskaria, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penunjukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor SDA sekaligus meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.
CEO Danantara, Doni Oskaria, menjelaskan bahwa penunjukan DSI sebagai perantara tunggal bertujuan mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan ekspor akan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Danantara juga tengah mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara wajar dan terbuka.
Doni memastikan kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah tidak akan mengubah kontrak yang sudah berlaku selama tidak ditemukan praktik manipulasi nilai transaksi maupun pengalihan keuntungan melalui transfer pricing.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak perlu khawatir karena aktivitas bisnis tetap berlangsung normal selama masa transisi implementasi kebijakan hingga akhir 2026.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menepis berbagai isu yang menyebut adanya perubahan aturan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Ia menjelaskan bahwa skema gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas), sedangkan sektor Minerba tetap menggunakan aturan yang selama ini berlaku tanpa perubahan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar tetap menjalankan investasi tanpa kekhawatiran terhadap perubahan regulasi.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi tetap terjaga melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar kapasitas produksi seimbang dengan kebutuhan industri nasional.
Dalam kesempatan itu, Bahlil mengungkapkan pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi yang terukur, terutama pada komoditas batu bara.
Menurutnya, kebijakan produksi akan mengikuti perkembangan harga komoditas global dan kondisi geopolitik internasional, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Apabila harga batu bara meningkat, pemerintah membuka peluang peningkatan produksi agar memberikan keuntungan bagi perusahaan, negara, serta masyarakat. Sebaliknya, ketika harga mengalami penurunan, pemerintah akan menyesuaikan produksi guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.