Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Alasan Pemerintah Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 13:00 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

 

PETAPOLITIK.IDPerpres 46 Tahun 2025 resmi diterbitkan pemerintah sebagai perubahan kedua atas regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan terbaru ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses pengadaan, mulai dari lamanya proses, tingginya harga produk di katalog elektronik, hingga masih banyaknya transaksi yang dilakukan di luar sistem digital.

Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai mampu mempercepat pelaksanaan pengadaan tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan nasional melalui sistem pengadaan yang lebih modern dan adaptif.

Dalam sebuah diskusi bersama Rumah Pengadaan TV, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum LKPP menjelaskan bahwa revisi dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku pengadaan di seluruh Indonesia mengenai berbagai kendala implementasi aturan sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Budi Utomo? Ini Sejarah Panjang Lahirnya Partai Politik Pertama di Indonesia Hingga Era Reformasi

Menurut penjelasan narasumber, proses pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas yang sangat dinamis karena melibatkan interaksi antara pemerintah dan pelaku usaha. Seiring perkembangan tersebut, pemerintah menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan penyempurnaan regulasi.

Masalah pertama adalah masih lamanya proses pengadaan sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah. Kedua, muncul banyak keluhan mengenai harga barang yang dinilai lebih mahal di katalog elektronik dibandingkan harga pasar. Ketiga, masih terdapat transaksi pengadaan yang dilakukan di luar sistem sehingga data transaksi belum terdokumentasi secara optimal.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah kemudian melakukan reformulasi sejumlah ketentuan melalui Perpres 46 Tahun 2025.

Baca Juga: Sistem Politik di Indonesia: Pengertian, Struktur, dan Peran Infrastruktur Politik yang Wajib Dipahami

Revisi regulasi ini difokuskan pada tiga pembaruan utama. Pertama, pemerintah mendorong pemanfaatan sistem pengadaan barang dan jasa secara lebih luas, termasuk pada pelaksanaan swakelola.

Dalam aturan terbaru, pembelian material untuk kegiatan swakelola diarahkan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sehingga seluruh transaksi tercatat secara digital. Langkah ini diharapkan menghasilkan data belanja pemerintah yang lebih lengkap sebagai dasar penyusunan kebijakan di masa mendatang.

Kedua, pemerintah memperkenalkan mekanisme mini kompetisi pada e-purchasing. Melalui skema ini, produk-produk yang telah tayang di katalog elektronik akan bersaing secara lebih kompetitif sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh harga yang lebih efisien dan kredibel.

Baca Juga: Prabowo Minta Penghematan BBM, WFH hingga Empat Hari Kerja Jadi Opsi Hadapi Krisis Global

Ketiga, Perpres 46 Tahun 2025 memperkuat kewenangan para pelaku pengadaan. Pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk menggunakan profesionalisme dan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama lahirnya Perpres 46 Tahun 2025 adalah mempercepat proses pengadaan agar pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler