Kenaikan Gaji ASN 2025 Cair Lewat Sistem Rapel, Cek Jadwal Resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dari Menkeu!

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 11:40 WIB
Kabar gembira! Para abdi negara menyambut positif kepastian pencairan rapelan kenaikan gaji ASN 2025 mulai bulan ini.
Kabar gembira! Para abdi negara menyambut positif kepastian pencairan rapelan kenaikan gaji ASN 2025 mulai bulan ini.

PETAPOLITIK.ID - Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema penyesuaian kesejahteraan publik. Kebijakan ini membawa angin segar mengenai kepastian realisasi pencairan kenaikan gaji ASN 2025 yang akan dibayarkan melalui sistem rapelan secara bertahap.

Meskipun sempat memicu pertanyaan di kalangan pegawai karena belum masuk ke rekening pada awal bulan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudi Sadewa, memberikan penjelasan mendalam. Regulasi baru ini dipastikan menjadi payung hukum utama yang menjamin hak seluruh pegawai negeri. Berdasarkan kebijakan terbaru, realisasi pembayaran rapelan yang mencakup selisih beberapa bulan dikabarkan akan segera dimulai pada hari Senin besok.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kesejahteraan para abdi negara. Di tengah tekanan inflasi yang menggerus daya beli dan meningkatnya biaya hidup dalam dua tahun terakhir, penyesuaian upah ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi para pegawai di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Anomali Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan Prabowo, Ekonom Ungkap Penyebab Kemiskinan Sulit Turun

Penerapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini menegaskan prinsip keadilan yang menyasar seluruh elemen abdi negara tanpa memandang jabatan. Kebijakan kenaikan gaji pokok ini berlaku secara menyeluruh dari Golongan I hingga Golongan IV. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aturan ini juga mencakup anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Bahkan, para pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hingga hakim agung turut mendapatkan penyesuaian lewat regulasi tersendiri.

Berdasarkan rincian teknis yang ada, besaran persentase kenaikan upah diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan:

  • Masa kerja golongan.

  • Tingkat tanggung jawab jabatan yang diemban.

  • Tingkat produktivitas instansi.

Kenaikan tertinggi dilaporkan mampu mencapai angka hingga 12 persen dari basis gaji pokok sebelumnya. Angka kenaikan yang cukup signifikan ini diprediksi akan membuat total pendapatan bulanan para pegawai melonjak jauh lebih besar, terutama jika nantinya diakumulasikan dengan tunjangan melekat lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Politik? Begini Sejarah, Peran, dan Alasan Mengapa Politik Mempengaruhi Hidup Semua Orang

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan buah dari pembahasan panjang dan matang yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah sengaja menerapkan sistem pembayaran bertahap dan transparan demi menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terbebani secara mendadak.

Saat ini, pihak Kementerian Keuangan masih mematangkan koordinasi teknis lanjutan untuk mengkaji nominal selisih rapelan secara mendetail. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengembalikan daya saing profesi sektor publik agar tetap kompetitif jika dibandingkan dengan sektor swasta, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh para pegawai.

Guna menghindari terjadinya kendala administrasi saat proses pencairan dan transfer dana, pemerintah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah. Setiap ASN diminta untuk segera melakukan pengecekan ulang dan memperbarui data kepegawaian mereka, termasuk Surat Keputusan (SK) mutasi terbaru jika ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler