Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Diputuskan, Ini Penjelasan KemenPAN-RB Soal Perpres 79 Tahun 2025

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 12:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN dalam dokumen pemutakhiran RKP.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN dalam dokumen pemutakhiran RKP.

PETAPOLITIK.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji ASN 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen tersebut tercantum rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN 2025 belum menjadi keputusan final. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Muhammad Aus, pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih memprioritaskan pelaksanaan berbagai program strategis nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bukan Budi Utomo? Ini Sejarah Panjang Lahirnya Partai Politik Pertama di Indonesia Hingga Era Reformasi

Muhammad Aus menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk tetap fokus mengawal percepatan pelaksanaan program prioritas nasional. Langkah ini dilakukan agar target pembangunan yang telah direncanakan pemerintah dapat tercapai secara optimal.

Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan kenaikan gaji aparatur belum menjadi agenda utama pemerintah. Seluruh kementerian dan lembaga masih diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.

Arahan tersebut juga menjadi alasan mengapa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji bagi aparatur negara.

Baca Juga: Tokoh Islam dalam Politik Indonesia: Kisah Perjuangan, Konflik, hingga Perebutan Dasar Negara

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang terdapat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga belum memiliki kekuatan sebagai kebijakan yang langsung diterapkan.

Artinya, keberadaan rencana kenaikan gaji di dalam Perpres tersebut belum otomatis membuat seluruh ASN memperoleh tambahan penghasilan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, aturan mengenai gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran gaji aparatur sipil negara.

Baca Juga: Purbaya Yudi Sadewa Optimistis Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Pemerintah mengingatkan bahwa penyesuaian gaji terakhir untuk ASN, anggota TNI, dan Polri telah dilakukan pada Januari 2024. Saat itu pemerintah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji berikutnya. Oleh sebab itu, seluruh mekanisme penggajian masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler