Ia menegaskan barang bukti asli memiliki prosedur pengamanan tersendiri sehingga tidak bisa sembarangan disentuh atau diperiksa di luar mekanisme hukum.
Soroti Framing Politik dan Polarisasi
Dalam penjelasannya, Aryanto berkali-kali menegaskan dirinya bukan pendukung politik Jokowi. Ia mengaku berbicara dari sudut pandang hukum sebagai mantan penyidik kepolisian.
Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari kebencian politik yang kemudian dibawa ke ranah hukum sehingga memicu pembelahan di masyarakat.
Baca Juga: Perdebatan IMF, BRICS, dan Ekonomi Indonesia Memanas, Pengamat Soroti Sinyal Pemerintah ke Investor
Ia mengaku prihatin melihat perdebatan di media sosial maupun berbagai tayangan diskusi yang menurutnya lebih banyak mempertajam konflik dibanding memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Aryanto juga mengingatkan bahwa tuduhan menggunakan ijazah palsu merupakan tuduhan pidana yang seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.
Polisi Dinilai Tetap Independen
Aryanto menilai langkah penyidik memperlihatkan ijazah asli sebelum perkara masuk ke pengadilan justru menjadi bukti independensi aparat.
Baca Juga: Politik Domestik Indonesia: Modal Besar Prabowo, Tapi Revisi UU Pemilu Berpotensi Pecah Koalisi
Menurutnya, apabila penyidik hanya mengikuti keinginan salah satu pihak, maka tudingan intervensi politik akan semakin kuat. Sebaliknya, keputusan memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara menunjukkan penyidik tetap bekerja berdasarkan pertimbangan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan telah melibatkan ratusan alat bukti, puluhan saksi, serta banyak ahli sehingga perkara tidak bisa disederhanakan hanya pada satu dokumen.
Minta Publik Percayakan Proses Hukum
Menjelang akhir diskusi, Aryanto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memperuncing perpecahan.
Ia menilai masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya diputuskan di pengadilan.