Perdebatan kemudian bergeser pada perkara Bambang Tri yang sempat disinggung dalam diskusi.
Kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa objek perkara tersebut berbeda karena menyangkut ijazah SMA, sedangkan perkara yang sedang berjalan berkaitan dengan ijazah sarjana.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembuktian dalam perkara sebelumnya hanya menggunakan fotokopi biasa. Menurutnya, dokumen yang digunakan merupakan salinan legalisir yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terungkap, Begini Cara Input dan Output Membentuk Arah Demokrasi Nasional
Sementara itu, dr. Tifa tetap berpendapat bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan, termasuk proses pemeriksaan laboratorium forensik, masih perlu diuji lebih lanjut di persidangan.
Kuasa Hukum Paparkan Hasil Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi juga mengulas hasil putusan praperadilan yang baru diputus pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penahanan tidak sah karena ditemukan cacat formal serta tidak adanya urgensi penahanan mengingat pemohon dinilai kooperatif melalui mekanisme wajib lapor.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terlalu Mahal, Pakar Ungkap Demokrasi Butuh Banyak Perbaikan
Meski demikian, hakim juga menyatakan proses pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa tetap sah. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat karena didukung alat bukti yang dianggap cukup.
Menurut kuasa hukum, pertimbangan tersebut menjadi dasar bahwa proses pidana tetap dapat dilanjutkan menuju persidangan pokok perkara.
Pembuktian Akan Ditentukan di Persidangan
Menanggapi hal itu, dr. Tifa menegaskan bahwa seluruh perdebatan sejatinya baru akan menemukan jawabannya di ruang sidang. Ia berpendapat inti perkara bukan sekadar status tersangka maupun proses penyidikan, melainkan pembuktian unsur delik dalam persidangan.
Menurutnya, hakim masih memiliki kewenangan untuk menguji apakah dokumen yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur yang menjadi dasar tuduhan fitnah. Karena itu, ia menilai proses pembuktian terhadap ijazah Jokowi akan menjadi bagian penting dalam jalannya persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
source: @tvOneNews