politik

Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Alasan Pemerintah Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:00 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Regulasi baru ini juga memberikan mekanisme percepatan pengadaan ketika terdapat arahan langsung dari Presiden terhadap program prioritas nasional. Dengan demikian, pelaksanaan proyek strategis dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus mengabaikan tata kelola yang baik.

Meski demikian, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas.

Di balik berbagai pembaruan tersebut, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025.

Tantangan pertama adalah pengembangan sistem digital pengadaan agar mampu mengakomodasi seluruh mekanisme baru yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Pastikan Investasi dan Aturan Tambang Tetap Aman

Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Pemerintah menilai seluruh pelaku pengadaan harus memiliki kemampuan analisis yang memadai sehingga mampu menghasilkan professional judgement dalam setiap proses pengadaan.

Untuk mendukung implementasi aturan baru, LKPP juga tengah menyiapkan berbagai regulasi turunan berupa Peraturan LKPP, surat keputusan, hingga surat edaran. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pendukung tersebut dapat diterbitkan dalam tahun yang sama sehingga Perpres 46 Tahun 2025 dapat segera diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

 

source youtube Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan

Halaman:

Tags

Terkini