PETAPOLITIK.ID – Sistem politik Indonesia menjadi materi pembelajaran utama mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) setelah pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS). Dalam materi ini, siswa diajak memahami pengertian sistem politik, prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia, hingga struktur lembaga politik yang berperan dalam penyelenggaraan negara.
Pembahasan mengenai sistem politik Indonesia diawali dengan penjelasan mengenai arti kata "sistem" dan "politik". Secara etimologis, sistem merupakan sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling bergantung satu sama lain. Sementara politik berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan kekuasaan dalam kehidupan bernegara.
Dari pengertian tersebut, sistem politik Indonesia dapat dimaknai sebagai keseluruhan aktivitas politik yang berlangsung dalam negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini menganut prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Baca Juga: Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan, Target Rampung Sebelum 2029
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat variabel utama yang memengaruhi sistem politik Indonesia, yakni kekuasaan, kepentingan, kebijakan, dan budaya politik.
Kekuasaan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bernegara. Sementara kepentingan menjadi tujuan yang diperjuangkan oleh individu maupun kelompok politik. Interaksi antara kekuasaan dan kepentingan kemudian menghasilkan kebijakan, yang umumnya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Adapun budaya politik merupakan pola sikap dan perilaku masyarakat terhadap sistem politik yang berlaku. Budaya politik menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Politik Uang Pemilu Indonesia Makin Canggih, Benarkah Demokrasi Terancam oleh Transaksi Politik?
Materi PPKn juga menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia dibangun di atas tujuh sendi pokok.
Pertama adalah kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Kedua, negara berdasarkan hukum, yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ketiga, bentuk negara republik, yang menempatkan kepentingan umum sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terlalu Mahal, Pakar Ungkap Demokrasi Butuh Banyak Perbaikan
Keempat, pemerintahan berdasarkan konstitusi, artinya seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.