Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Daftar Perubahan Pentingnya

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 13:40 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

PETAPOLITIK.ID Perpres 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Regulasi terbaru ini menjadi perubahan kedua setelah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Berbagai ketentuan baru diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperkuat afirmasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Dalam Perpres 46 Tahun 2025, definisi pengadaan barang dan jasa pemerintah diperluas. Kini, pemerintah desa secara resmi masuk sebagai bagian dari pihak yang melaksanakan pengadaan yang dibiayai APBN maupun APBD. Proses pengadaan juga ditegaskan berlangsung sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, istilah "pemerintah desa" dan "institusi lainnya" resmi dimasukkan dalam regulasi terbaru. Sementara itu, istilah "toko daring" yang sebelumnya muncul dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan kembali dipertahankan pada Perpres 12 Tahun 2021 kini dihapus dalam Perpres 46 Tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Budi Utomo? Ini Sejarah Panjang Lahirnya Partai Politik Pertama di Indonesia Hingga Era Reformasi

Perubahan regulasi tidak hanya terjadi pada definisi. Perpres 46 Tahun 2025 juga mencatat penambahan sebanyak 44 pasal atau ayat baru, jauh lebih banyak dibandingkan perubahan tahun 2021 yang hanya menambahkan 18 pasal atau ayat.

Di sisi lain, terdapat delapan pasal atau ayat yang dihapus dalam regulasi terbaru. Sebelumnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menghapus sembilan pasal atau ayat dari aturan sebelumnya.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pengadaan pemerintah sekaligus menyempurnakan berbagai ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Baca Juga: Anomali Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan Prabowo, Ekonom Ungkap Penyebab Kemiskinan Sulit Turun

Pada Pasal 1, terdapat beberapa angka yang mengalami penyempurnaan. Perubahan tersebut mencakup definisi mengenai pengadaan barang dan jasa internasional, usaha mikro, usaha kecil, sanksi daftar hitam, pengadaan berkelanjutan, hingga konsolidasi pengadaan barang dan jasa.

Sementara pada Pasal 7 Ayat (2), ketentuan mengenai tender dan seleksi diperbarui dengan memasukkan kewajiban memenuhi prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi. Aturan ini bertujuan mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 9 Ayat (3) mengenai tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA).

Dalam aturan terbaru, PA diberikan kewenangan lebih luas untuk menyesuaikan prosedur, metode, jenis kontrak, hingga tahapan pengadaan apabila terjadi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemanfaatan dan kepentingan umum.

Baca Juga: Prabowo Minta Penghematan BBM, WFH hingga Empat Hari Kerja Jadi Opsi Hadapi Krisis Global

Perpres 46 Tahun 2025 turut mengatur pengecualian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS tidak lagi diwajibkan untuk pengadaan dengan pagu maksimal Rp10 juta, e-purchasing hingga Rp100 juta, serta tender pekerjaan terintegrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler