Saat ini, besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir serta masa kerja saat masih aktif menjadi ASN.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut masih menjadi dasar pembayaran pensiun hingga tahun 2025.
Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang secara khusus mengatur tambahan kenaikan bagi pensiunan PNS. Dengan demikian, pensiunan tetap menerima pembayaran pensiun reguler melalui PT Taspen sembari menunggu kemungkinan kebijakan baru dari pemerintah.
Meski belum masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, banyak pihak berharap pemerintah turut mempertimbangkan kesejahteraan pensiunan. Sebab, mereka juga merupakan bagian dari aparatur negara yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pelayanan kepada masyarakat dan negara.
source youtube Uptodate Mas Guru