Dengan pencatatan yang baik, seluruh perubahan kontrak dapat terdokumentasi secara transparan sehingga memudahkan proses pengawasan maupun audit di kemudian hari.
Perubahan terakhir menyasar Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Jika sebelumnya Pokja hanya bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia, kini mereka memperoleh kewenangan tambahan untuk melakukan pembelian secara elektronik atau e-purchasing.
Kewenangan tersebut berlaku dalam metode pembelian langsung yang dikenal sebagai mini kompetisi. Penambahan tugas ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pengadaan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Perpres 46 diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih fleksibel, responsif terhadap kondisi lapangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
source youtube Alatan Indonesia