Perpres 46 Ubah Wewenang Pelaku Pengadaan, PA Kini Bisa Ambil Diskresi dan Putuskan Penunjukan Langsung

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 12:40 WIB
Perpres 46 menghadirkan perubahan besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wewenang PA, KPA, PPK, hingga Pokja diperluas untuk mewujudkan proses yang lebih cepat, fleksibel, dan akuntabel.
Perpres 46 menghadirkan perubahan besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wewenang PA, KPA, PPK, hingga Pokja diperluas untuk mewujudkan proses yang lebih cepat, fleksibel, dan akuntabel.

Dengan pencatatan yang baik, seluruh perubahan kontrak dapat terdokumentasi secara transparan sehingga memudahkan proses pengawasan maupun audit di kemudian hari.

Perubahan terakhir menyasar Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Jika sebelumnya Pokja hanya bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia, kini mereka memperoleh kewenangan tambahan untuk melakukan pembelian secara elektronik atau e-purchasing.

Kewenangan tersebut berlaku dalam metode pembelian langsung yang dikenal sebagai mini kompetisi. Penambahan tugas ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pengadaan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Perpres 46 diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih fleksibel, responsif terhadap kondisi lapangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

source youtube Alatan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler