PETAPOLITIK.ID - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah pengacara sekaligus aktivis, Subhan Palal, mengungkapkan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) disebut masih melakukan koordinasi dan upaya penyelamatan terhadap arsip statis yang berkaitan dengan dokumen pendidikan atau ijazah Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Subhan berdasarkan surat balasan ANRI tertanggal 26 Mei 2026 yang diterimanya setelah melayangkan somasi. Menurutnya, isi surat tersebut menimbulkan pertanyaan karena belum secara tegas menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi telah berada dalam penguasaan ANRI untuk dilakukan autentikasi.
Isu ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses autentikasi arsip negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Subhan, dokumen yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan arsip milik negara sehingga memiliki mekanisme penyimpanan dan autentikasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Politik Uang Pemilu Indonesia Makin Canggih, Benarkah Demokrasi Terancam oleh Transaksi Politik?
ANRI Disebut Baru Melakukan Upaya Penyelamatan
Dalam wawancara tersebut, Subhan menunjukkan surat dari ANRI yang menyebut lembaga tersebut telah melakukan koordinasi dan upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Subhan, frasa “upaya penyelamatan” justru memunculkan tafsir bahwa arsip yang dimaksud belum sepenuhnya berada dalam penguasaan ANRI.
Ia berpendapat, apabila dokumen asli beserta salinannya sudah diterima, maka semestinya ANRI cukup menyampaikan bahwa proses autentikasi sedang berlangsung. Karena itu, ia menilai redaksi surat tersebut menimbulkan ruang interpretasi di tengah polemik yang berkembang.
Baca Juga: Partai Politik dan Demokrasi Indonesia, Benarkah Saling Menguatkan atau Justru Jadi Ancaman?
Dasar Hukum Autentikasi Arsip Negara
Subhan menjelaskan bahwa dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa arsip yang digunakan oleh lembaga negara dan dibiayai menggunakan anggaran negara berstatus sebagai arsip milik negara.
Menurutnya, proses autentikasi hanya dapat dilakukan oleh ANRI sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan kearsipan.
Ia menegaskan bahwa autentikasi bukan sekadar mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli, tetapi juga mencakup pengujian karakteristik kertas, tinta, watermark, tanda tangan, stempel, hingga asal-usul dokumen menggunakan metode ilmiah.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terungkap, Begini Cara Input dan Output Membentuk Arah Demokrasi Nasional
Somasi kepada Jokowi, KPU, dan ANRI
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi Jadi Sorotan, Dinilai Jadi Kunci Cairkan Ketegangan Politik dan Buka Jalan Bertemu Prabowo
Sistem Politik Indonesia Jadi Kunci Masa Depan Bangsa, Pakar Ungkap Pentingnya Edukasi Politik
Sistem Politik Indonesia Terungkap, Begini Cara Input dan Output Membentuk Arah Demokrasi Nasional
Partai Politik dan Demokrasi Indonesia, Benarkah Saling Menguatkan atau Justru Jadi Ancaman?
Politik Uang Pemilu Indonesia Makin Canggih, Benarkah Demokrasi Terancam oleh Transaksi Politik?