Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Pengacara Klaim ANRI Masih Lakukan Upaya Penyelamatan Arsip Negara

photo author
Bachtiar Tatag P, PetaPolitik.id
- Kamis, 9 Juli 2026 | 13:20 WIB
Seorang pengacara mengklaim ANRI masih melakukan koordinasi dan upaya penyelamatan arsip negara terkait dokumen pendidikan yang menjadi polemik di ruang publik.
Seorang pengacara mengklaim ANRI masih melakukan koordinasi dan upaya penyelamatan arsip negara terkait dokumen pendidikan yang menjadi polemik di ruang publik.

Subhan mengaku telah mengirimkan somasi kepada tiga pihak, yakni Joko Widodo, KPU, dan ANRI.

Menurutnya, tujuan somasi tersebut adalah meminta agar dokumen asli ijazah yang pernah digunakan saat pencalonan presiden diserahkan kepada KPU, kemudian diteruskan kepada ANRI untuk dilakukan autentikasi sesuai mekanisme hukum.

Ia menyebut hanya ANRI yang memberikan tanggapan resmi, sedangkan dua pihak lainnya belum memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkannya.

Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terlalu Mahal, Pakar Ungkap Demokrasi Butuh Banyak Perbaikan

Subhan juga mengatakan dirinya telah membuat laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda terkait dugaan pelanggaran ketentuan kearsipan. Menurutnya, Undang-Undang Kearsipan memuat ketentuan pidana bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Soroti Tenggat Waktu Lima Tahun

Dalam penjelasannya, Subhan berpendapat bahwa arsip statis seharusnya telah diserahkan kepada ANRI paling lama lima tahun setelah selesai digunakan.

Dengan mengacu pada pencalonan Jokowi pada Pemilu 2014 dan 2019, ia menilai proses penyerahan dokumen seharusnya telah selesai dilakukan sesuai ketentuan retensi arsip.

Baca Juga: Anomali Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan Prabowo, Ekonom Ungkap Penyebab Kemiskinan Sulit Turun

Ia juga menilai ANRI perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat apabila memang dokumen tersebut belum berada dalam penguasaannya sehingga belum dapat dilakukan autentikasi.

Penilaian Bersifat Pendapat Narasumber

Dalam wawancara tersebut, Subhan juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila suatu saat ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses autentikasi dokumen. Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber berdasarkan penafsirannya terhadap regulasi yang berlaku dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga wawancara tersebut direkam, belum terdapat keterangan resmi dari Joko Widodo maupun KPU yang secara khusus menanggapi pernyataan Subhan mengenai isi surat ANRI maupun proses autentikasi dokumen yang dipersoalkan. 

Source: @forumkeadilanTV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bachtiar Tatag P

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler