PETAPOLITIK.ID - Kenaikan gaji ASN 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah resmi memasukkan kebijakan tersebut ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu memuat sejumlah perubahan program prioritas, termasuk rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup guru, dosen, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari pembaruan target pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP 2025.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, daftar penerima kebijakan kenaikan gaji belum mencantumkan pejabat negara. Perubahan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menambah kelompok tersebut sebagai penerima manfaat kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Prabowo melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program strategis pemerintah. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah kebijakan mengenai kenaikan gaji aparatur negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, regulasi tersebut belum merinci besaran persentase kenaikan gaji maupun waktu pelaksanaannya. Perpres lebih menekankan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan ASN, TNI, Polri, guru, dosen, dan pejabat negara sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur sekaligus mendukung efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengatur arah kebijakan kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat berbagai program Quick Wins atau hasil terbaik cepat yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.
Salah satu program unggulan yang kembali ditegaskan adalah pemberian makan bergizi gratis beserta susu bagi peserta didik di sekolah dan pesantren. Program tersebut juga diperluas melalui bantuan pemenuhan gizi bagi balita serta ibu hamil sebagai langkah menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga memasukkan pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di setiap kabupaten sebagai salah satu prioritas pembangunan sektor pendidikan. Selain membangun sekolah baru, pemerintah berencana mempercepat renovasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar berlangsung lebih optimal.
Baca Juga: Tokoh Islam dalam Politik Indonesia: Kisah Perjuangan, Konflik, hingga Perebutan Dasar Negara
Tidak hanya sektor pendidikan, pemerintah turut memberikan perhatian besar terhadap layanan kesehatan masyarakat. Dalam Perpres tersebut, program pemeriksaan kesehatan gratis menjadi salah satu agenda prioritas yang akan terus diperluas jangkauannya.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan percepatan penanganan penyakit tuberkulosis (TBC) melalui berbagai program kesehatan nasional. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kasus sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.