Wacana Indonesia menjadi mediator konflik Iran–Israel menuai perdebatan. Eks Dubes RI untuk Iran, Dian Wireng Jurit, menilai peran mediator harus lahir dari kepercayaan dan permintaan kedua pihak, bukan sekadar menawarkan diri. Bagaimana menurut Anda, apakah Indonesia sudah memiliki modal diplomasi
Artikel Terkait
Tokoh Islam dalam Politik Indonesia: Kisah Perjuangan, Konflik, hingga Perebutan Dasar Negara
Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Alasan Pemerintah Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Aturan Baru Perpres 46 Tahun 2025 Sah! Proyek Pengadaan Langsung Naik Rp400 Juta, Simak Poin Pentingnya!
Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Daftar Perubahan Pentingnya
Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Metode Pemilihan Penyedia, Jasa Konsultan Kini Bisa Lewat E-Purchasing