Dalam kesempatan itu, Dian juga membantah berbagai narasi yang menyebut Iran sebagai negara tertinggal akibat sanksi ekonomi.
Menurutnya, selama bertugas di Teheran, ia justru menyaksikan pembangunan infrastruktur yang modern, tata kota yang baik, hingga kemajuan teknologi yang signifikan.
Ia menyebut Iran memiliki kemampuan tinggi dalam bidang teknologi pertahanan, termasuk pengembangan drone dan sistem siber.
Bahkan, menurutnya, Iran pernah berhasil mengambil alih sebuah drone Amerika Serikat tanpa menghancurkannya, yang kemudian dipamerkan kepada publik sebagai bukti kemampuan teknologinya.
“Iran dalam kondisi terkena embargo saja mampu mengembangkan teknologi seperti itu. Apalagi kalau tidak dikenai sanksi,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Dikabarkan Mulai Oktober, Bagaimana Nasib Gaji Pensiunan?
Dian juga menyoroti besarnya potensi kerja sama ekonomi Indonesia dengan Iran yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, kedua negara memiliki komoditas yang saling melengkapi. Iran memiliki cadangan minyak, gas, dan baja, sementara Indonesia unggul pada produk perkebunan seperti kelapa sawit, karet, serta kertas.
Namun berbagai peluang tersebut dinilai sering terhambat oleh birokrasi dan minimnya tindak lanjut dari pemerintah.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa Iran pernah menawarkan kerja sama pengembangan teknologi drone kepada Indonesia. Namun, tawaran tersebut tidak pernah berlanjut hingga kini.
Di akhir wawancara, Dian menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan penguatan kondisi dalam negeri dibanding mengejar peran sebagai mediator konflik internasional.
Menurutnya, kekuatan diplomasi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh keinginan menjadi penengah, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi, pengaruh politik, dan kepercayaan internasional yang dimiliki.
“Kalau dalam negeri kita kuat, negara lain yang akan datang meminta bantuan. Tidak perlu menawarkan diri kalau memang belum ada yang meminta,” tegasnya.
Artikel Terkait
Tokoh Islam dalam Politik Indonesia: Kisah Perjuangan, Konflik, hingga Perebutan Dasar Negara
Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Alasan Pemerintah Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Aturan Baru Perpres 46 Tahun 2025 Sah! Proyek Pengadaan Langsung Naik Rp400 Juta, Simak Poin Pentingnya!
Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Daftar Perubahan Pentingnya
Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Metode Pemilihan Penyedia, Jasa Konsultan Kini Bisa Lewat E-Purchasing