Dugaan Konflik Kepentingan
Selain aspek teknis, Indra juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini mendapat perhatian publik.
Ia menyebut adanya hubungan antara sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perusahaan teknologi global, termasuk dugaan keterlibatan individu-individu tertentu dalam proses pengambilan keputusan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Dalam diskusi tersebut juga disinggung adanya perkara lain yang berkaitan dengan layanan komputasi awan serta berbagai dokumen kerja sama yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.
Baca Juga: Culture War Adalah Apa? Memahami Perang Ideologi Liberal dan Konservatif yang Ramai Dibahas
DPR Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Hinca menegaskan perdebatan di media sosial maupun ruang publik tidak boleh memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Ia meminta majelis hakim hanya berpegang pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, apabila seluruh unsur dakwaan terbukti, putusan tersebut akan menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Karena itu, siapa pun tidak boleh menghakimi terdakwa sebelum hakim memberikan putusan akhir.
Hinca menilai perkara dugaan korupsi Chromebook dapat menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di Indonesia. Namun, ia kembali menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Source: @AkbarFaizalUncensored