politik

Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Daftar Perubahan Pentingnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:40 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 resmi terbit. Simak alasan pemerintah kembali merevisi aturan pengadaan barang dan jasa demi tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Perubahan besar juga terjadi pada besaran uang muka kontrak. Regulasi terbaru mengelompokkan besaran uang muka berdasarkan nilai kontrak dan jenis usaha.

Usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dapat memperoleh uang muka minimal 50 persen untuk kontrak senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara kontrak bernilai lebih besar memiliki ketentuan persentase berbeda, sedangkan kontrak tahun jamak maksimal memperoleh uang muka sebesar 15 persen.

Perpres terbaru memberikan perhatian lebih besar terhadap pelaku UMKM dan koperasi. Penguatan kebijakan afirmasi bagi sektor tersebut kini secara tegas diatur dalam Pasal 20 Ayat (3), sesuatu yang belum ditemukan pada regulasi tahun 2018 maupun 2021.

Selain itu, sistem e-purchasing juga diperkuat. Pengadaan diwajibkan menggunakan e-purchasing apabila produk telah tersedia dalam sistem, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Menguak Sejarah Demokrasi Indonesia: Alasan Mengejutkan Kenapa Banyak Partai Politik Malah Suburkan Korupsi!

Peraturan terbaru juga memperluas ruang lingkup pengadaan elektronik, termasuk integrasi sistem pengadaan dengan berbagai sistem informasi pemerintahan lainnya.

Di bidang penggunaan produk dalam negeri, ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) diperjelas melalui sejumlah ayat baru pada Pasal 66. Langkah ini diharapkan semakin mendorong penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah.

Secara keseluruhan, Perpres 46 Tahun 2025 menjadi regulasi yang menghadirkan pembaruan paling besar dibandingkan dua aturan sebelumnya. Selain memperkuat tata kelola pengadaan, aturan ini juga menegaskan dukungan terhadap UMKM, digitalisasi sistem pengadaan, serta peningkatan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

 

source youtube piping arsyianita

Halaman:

Tags

Terkini