Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Metode Pemilihan Penyedia, Jasa Konsultan Kini Bisa Lewat E-Purchasing

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:00 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 menghadirkan perubahan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari e-purchasing jasa konsultan, kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi, hingga penambahan kriteria penunjukan langsung untuk proses yang lebih efektif dan efisien.
Perpres 46 Tahun 2025 menghadirkan perubahan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari e-purchasing jasa konsultan, kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi, hingga penambahan kriteria penunjukan langsung untuk proses yang lebih efektif dan efisien.

PETAPOLITIK.IDPerpres 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah perubahan metode pemilihan penyedia, mulai dari perluasan penggunaan e-purchasing, kenaikan batas nilai pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, hingga penambahan kriteria penunjukan langsung.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan fleksibilitas sekaligus efisiensi proses pengadaan. Dalam aturan terbaru, jasa konsultan kini memiliki kesempatan menggunakan metode e-purchasing, sesuatu yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi terdahulu.

Pada Perpres 46 Tahun 2025, metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya pada dasarnya masih terdiri atas e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Namun terdapat sejumlah penyempurnaan yang dinilai signifikan.

Baca Juga: Bukan Budi Utomo? Ini Sejarah Panjang Lahirnya Partai Politik Pertama di Indonesia Hingga Era Reformasi

Khusus jasa konsultansi, pemerintah menambahkan metode e-purchasing apabila produk jasa konsultan telah tersedia dalam katalog elektronik. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi instansi pemerintah untuk memperoleh layanan konsultansi secara lebih cepat melalui sistem digital.

Meski demikian, implementasi teknisnya masih menunggu aturan pelaksanaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perubahan lain yang cukup penting adalah adanya pengecualian dalam penggunaan e-purchasing. Sebelumnya, apabila barang telah tersedia di katalog elektronik, maka pengadaan umumnya dilakukan melalui e-purchasing.

Baca Juga: Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Sendi Pokok, dan Struktur Politik yang Wajib Dipahami Siswa

Kini Perpres memberikan ruang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih metode lain apabila e-purchasing tidak mampu memenuhi kebutuhan dari sisi volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, maupun layanan. Selain itu, apabila dinilai tidak efektif dan efisien, PPK dapat menggunakan metode pengadaan lain sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Perubahan yang paling mencolok terdapat pada batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi.

Apabila sebelumnya pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi mengikuti batas yang sama dengan barang dan jasa lainnya, kini nilainya meningkat menjadi maksimal Rp400 juta. Sementara itu, pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya tetap dibatasi hingga Rp200 juta, sedangkan jasa konsultansi tetap memiliki batas maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Arti Politik yang Sebenarnya: Ternyata Bukan Sekadar Kekuasaan, Tapi Seni Mengatur Kehidupan

Kenaikan nilai tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek konstruksi dengan nilai relatif kecil tanpa harus melalui proses tender yang lebih panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler