Perpres 46 Tahun 2025 Ubah Metode Pemilihan Penyedia, Jasa Konsultan Kini Bisa Lewat E-Purchasing

photo author
Cecilia Dzakira Pasha, PetaPolitik.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:00 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 menghadirkan perubahan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari e-purchasing jasa konsultan, kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi, hingga penambahan kriteria penunjukan langsung untuk proses yang lebih efektif dan efisien.
Perpres 46 Tahun 2025 menghadirkan perubahan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari e-purchasing jasa konsultan, kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi, hingga penambahan kriteria penunjukan langsung untuk proses yang lebih efektif dan efisien.

Perpres 46 Tahun 2025 juga memperluas kondisi yang memungkinkan penggunaan metode penunjukan langsung.

Selain kondisi yang telah diatur sebelumnya, kini penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah berdasarkan arahan Presiden, kegiatan mendadak yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden, pekerjaan yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara, hingga pengadaan dengan sistem repeat order.

Repeat order menjadi salah satu ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah menunjuk penyedia yang sama untuk pekerjaan lanjutan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan.

Di samping itu, penunjukan langsung juga tetap dapat dilakukan apabila hanya terdapat satu penyedia yang mampu memenuhi kebutuhan, pekerjaan berkaitan dengan hak paten, tender ulang gagal, maupun kondisi akibat pemutusan kontrak.

Baca Juga: Prabowo Minta Penghematan BBM, WFH hingga Empat Hari Kerja Jadi Opsi Hadapi Krisis Global

Pada sektor jasa konsultansi, selain hadirnya e-purchasing, metode pemilihan lainnya tetap terdiri atas pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan seleksi.

Penunjukan langsung jasa konsultansi dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti hanya terdapat satu konsultan yang memiliki kompetensi, pekerjaan yang berkaitan dengan hak cipta, kebutuhan advokasi hukum yang mendesak, sengketa konstruksi, hingga pekerjaan lanjutan yang menjadi satu kesatuan sistem konstruksi.

Sementara itu, seluruh proses pengadaan yang menggunakan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun seleksi diwajibkan menggunakan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional.

Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan. Fleksibilitas penggunaan e-purchasing, kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi, serta bertambahnya kriteria penunjukan langsung diharapkan mampu mempercepat realisasi belanja pemerintah tanpa mengabaikan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan berbagai perubahan tersebut, kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan mekanisme pengadaan sambil menunggu aturan teknis lanjutan dari LKPP agar implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dapat berjalan optimal.

 

source youtube Belajar Pengadaan @heldidotnet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cecilia Dzakira Pasha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler