Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok, nilai tukar rupiah yang melemah, hingga potensi gangguan pasokan energi dapat memicu keresahan masyarakat apabila tidak segera diantisipasi pemerintah.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih fokus pada kebijakan penghematan anggaran dan mengevaluasi sejumlah program yang membutuhkan pembiayaan besar.
Rocky menilai langkah mitigasi ekonomi jauh lebih penting dibanding memperbanyak program yang bersifat populis tetapi berpotensi membebani keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Rocky juga mengkritik pola pengambilan keputusan di lingkungan Istana. Ia menilai Presiden Prabowo membutuhkan tim yang mampu berperan sebagai devil’s advocate atau pihak yang berani menguji setiap kebijakan melalui perdebatan intelektual.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Sendi Pokok, dan Struktur Politik yang Wajib Dipahami Siswa
Menurutnya, seorang pemimpin tidak boleh hanya dikelilingi oleh orang-orang yang selalu membenarkan setiap keputusan. Sebaliknya, kritik yang konstruktif justru diperlukan agar kebijakan yang diambil lebih matang.
Rocky mengatakan absennya ruang diskusi semacam itu membuat Presiden berpotensi menerima informasi yang tidak utuh sebelum mengambil keputusan strategis.
Di akhir diskusi, Rocky mengajak masyarakat sipil terus menghidupkan tradisi berpikir kritis melalui kampus, forum akademik, maupun ruang diskusi publik.
Ia menilai demokrasi hanya dapat berkembang apabila kritik tetap dijaga dan pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai kalangan.
Menurut Rocky, kualitas seorang pemimpin tidak cukup diukur dari tingkat elektabilitas semata, tetapi juga harus dilihat dari integritas, kapasitas intelektual, serta kemampuan menerima kritik dalam menjalankan pemerintahan.
source : youtube TV Tempo
Artikel Terkait
Bukan Budi Utomo? Ini Sejarah Panjang Lahirnya Partai Politik Pertama di Indonesia Hingga Era Reformasi
Kenaikan Gaji ASN 2025 Cair Lewat Sistem Rapel, Cek Jadwal Resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dari Menkeu!
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang, namun belum dipastikan.
Perpres 46 Ubah Wewenang Pelaku Pengadaan, PA Kini Bisa Ambil Diskresi dan Putuskan Penunjukan Langsung
Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Alasan Pemerintah Ubah Aturan Pengadaan Barang dan Jasa