politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Tifa Soroti Hak Uji Dokumen Asli dan Kuasa Hukum Buka Fakta Praperadilan

Kamis, 9 Juli 2026 | 13:40 WIB
Sidang ijazah Jokowi kembali memanas! dr. Tifa menegaskan pentingnya hak untuk menguji langsung dokumen yang disebut sebagai ijazah asli di persidangan. Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo mengungkap fakta-fakta terbaru terkait putusan praperadilan dan proses penyidikan yang disebut telah berjalan

PETAPOLITIK.ID - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah perdebatan antara dr. Tifa dan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung dalam sebuah forum diskusi. Keduanya saling menyampaikan argumentasi terkait proses hukum, hak terdakwa untuk memeriksa barang bukti, hingga perkembangan praperadilan yang berkaitan dengan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah.

Perdebatan tersebut berpusat pada hak terdakwa untuk melakukan cross examination terhadap dokumen yang disebut sebagai ijazah asli Jokowi. dr. Tifa menilai pemeriksaan terhadap barang bukti merupakan bagian penting dalam pembuktian di persidangan, sementara kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kesempatan melihat dokumen asli telah diberikan sejak tahap penyidikan.

Kasus ijazah Jokowi sendiri masih menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut proses pidana terhadap para terdakwa, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai pembuktian, hak pembelaan, serta mekanisme hukum dalam menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga: Kunjungan Narendra Modi ke DPR RI, Prabowo Tegaskan Hubungan Indonesia-India Makin Strategis

dr. Tifa Soroti Hak Memeriksa Dokumen Asli

Dalam forum tersebut, dr. Tifa mengaku pertama kali melihat spesimen digital ijazah yang beredar pada 2022. Saat itu, ia berharap dokumen tersebut benar-benar asli. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang membuat dirinya mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Ia juga menceritakan pertemuannya dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pada April 2025. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat kampus, dr. Tifa mengaku berharap dapat melihat langsung dokumen yang disebut sebagai ijazah asli. Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan selama pertemuan berlangsung.

Setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian, dr. Tifa mengatakan sempat diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai ijazah asli dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa diizinkan menyentuhnya. Karena itu, ia menilai haknya sebagai pihak yang berhadapan dengan proses hukum untuk melakukan cross examination terhadap barang bukti belum terpenuhi secara maksimal.

Baca Juga: Politik Uang Pemilu Indonesia Makin Canggih, Benarkah Demokrasi Terancam oleh Transaksi Politik?

Kuasa Hukum Jokowi: Kesempatan Sudah Diberikan

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo menyampaikan bahwa seluruh pihak yang menjalani proses hukum memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyidik telah memberikan kesempatan kepada dr. Tifa untuk melihat dokumen asli yang dipersoalkan. Menurutnya, setelah melihat dokumen tersebut, dr. Tifa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa ijazah tersebut tidak asli.

Kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa hak pembelaan dihalangi. Ia menyebut proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan kesempatan untuk melihat barang bukti sudah difasilitasi oleh penyidik.

Baca Juga: Partai Politik dan Demokrasi Indonesia, Benarkah Saling Menguatkan atau Justru Jadi Ancaman?

Perdebatan Soal Putusan Bambang Tri

Halaman:

Tags

Terkini