PETAPOLITIK.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan nasional periode 2025–2029. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena menempatkan isu LGBTQ dalam kategori ancaman sosial, budaya, dan ideologi yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Perpres 111 Tahun 2025 menyebut penyebaran budaya LGBTQ atau lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara. Dalam klasifikasi tersebut, isu LGBTQ ditempatkan bersama ancaman lain seperti radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan yang telah ditetapkan pada 25 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya berfokus pada ancaman militer, tetapi juga mencakup berbagai ancaman terhadap ideologi, nilai, budaya, serta ketahanan sosial masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kunjungan Narendra Modi ke DPR RI, Prabowo Tegaskan Hubungan Indonesia-India Makin Strategis
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dokumen pertahanan nasional menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot. Pemerintah memandang ancaman terhadap bangsa tidak lagi terbatas pada serangan bersenjata, melainkan juga berbagai fenomena sosial yang dinilai dapat memengaruhi persatuan dan nilai-nilai kebangsaan.
Perpres tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional hingga 2029. Dengan demikian, kementerian dan lembaga terkait memiliki acuan dalam menyusun strategi menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.
Di sisi lain, DPR RI menyatakan telah menerima aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana tentang LGBT.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terungkap, Begini Cara Input dan Output Membentuk Arah Demokrasi Nasional
Wakil Ketua Umum MUI, Kholil Nafis, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik beserta rancangan undang-undang dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum mampu menekan fenomena yang mereka sebut sebagai penyimpangan seksual.
MUI menyatakan mendukung adanya aturan hukum yang lebih tegas terhadap perilaku maupun kampanye LGBT di Indonesia. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPR sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Wacana penyusunan RUU tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Dalam sejumlah wawancara, sebagian warga menyatakan mendukung adanya kampanye yang mengedukasi masyarakat mengenai identitas gender sesuai pandangan mereka.
Namun, ada pula yang mengingatkan agar penyampaian kampanye dilakukan secara santun dan tidak mengarah pada tindakan diskriminatif maupun kekerasan terhadap individu.
Beberapa warga menilai pendekatan persuasif lebih tepat dibandingkan tindakan yang bersifat anarkis. Mereka berpendapat bahwa setiap orang tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik meskipun terdapat perbedaan pandangan.
Artikel Terkait
Politik Uang Pemilu Indonesia Makin Canggih, Benarkah Demokrasi Terancam oleh Transaksi Politik?