Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum menutup peluang adanya kenaikan gaji ASN pada 2026, tetapi realisasinya masih bergantung pada hasil evaluasi anggaran.
Sebagai informasi, penyesuaian gaji terakhir bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri dilakukan pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Saat itu pemerintah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji ASN pada 2026. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara masih menunggu keputusan pemerintah setelah proses koordinasi dan evaluasi anggaran selesai dilakukan.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah rampung, pemerintah diperkirakan akan mengumumkan secara resmi kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk besaran persentase kenaikannya.
source youtube Uptodate Mas Guru