PETAPOLITIK.ID – Perpres 46 tentang Pengadaan Barang dan Jasa membawa sejumlah perubahan penting terhadap kewenangan para pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah. Regulasi terbaru ini memperluas peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar proses pengadaan menjadi lebih cepat, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam pemaparan mengenai substansi aturan baru tersebut, dijelaskan bahwa perubahan paling menonjol terdapat pada kewenangan Pengguna Anggaran (PA). Kini, PA di kementerian dan lembaga memperoleh mandat untuk menentukan mekanisme penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah yang berasal dari arahan Presiden.
Kebijakan tersebut diyakini mampu mempercepat realisasi program strategis nasional. Namun, kewenangan ini hanya berlaku bagi PA di tingkat kementerian maupun lembaga, dan tidak mencakup PA di pemerintah daerah karena dasar penugasannya berasal langsung dari kebijakan Presiden.
Baca Juga: Prabowo Minta Penghematan BBM, WFH hingga Empat Hari Kerja Jadi Opsi Hadapi Krisis Global
Selain menentukan penunjukan langsung, Perpres 46 juga memberikan ruang diskresi kepada Pengguna Anggaran. Diskresi ini memungkinkan PA melakukan penyesuaian terhadap tahapan maupun prosedur pengadaan apabila terdapat kondisi mendesak atau situasi tertentu di lapangan.
Kewenangan tersebut diberikan agar proses pengadaan tidak terhambat oleh prosedur administratif yang terlalu kaku ketika menghadapi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Meski demikian, penggunaan diskresi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan riil serta kondisi yang terjadi sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Kunjungan Narendra Modi ke DPR RI, Prabowo Tegaskan Hubungan Indonesia-India Makin Strategis
Perubahan berikutnya menyentuh posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam praktiknya, terutama di pemerintah daerah, KPA sering kali merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena itulah, Perpres terbaru menegaskan pentingnya kompetensi KPA dalam memahami seluruh proses pengadaan. Harapannya, tidak ada lagi area pekerjaan yang tidak dipahami ketika KPA menjalankan fungsi sebagai PPK sehingga pelaksanaan kontrak maupun kegiatan pengadaan berjalan lebih profesional.
Perubahan lain juga terjadi pada kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam aturan sebelumnya memang telah diatur mengenai target penggunaan produk tertentu sebesar 40 persen, namun implementasinya kini dipertegas.
Baca Juga: Tokoh Islam dalam Politik Indonesia: Kisah Perjuangan, Konflik, hingga Perebutan Dasar Negara
PPK diwajibkan memastikan target tersebut dijalankan sejak tahap persiapan pengadaan hingga proses pelaksanaan kontrak. Penegasan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penggunaan produk dalam negeri sesuai kebijakan pemerintah.
Selain itu, Perpres 46 juga mewajibkan PPK melakukan pencatatan kontrak secara lengkap melalui sistem yang telah tersedia. Kewajiban ini dinilai penting karena nilai kontrak dapat berubah akibat adanya adendum selama pelaksanaan pekerjaan.