politik

Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang, namun belum dipastikan.

Jumat, 10 Juli 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, guru, dan dosen sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

PETAPOLITIK.ID – Kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi tersebut memuat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Meski demikian, kenaikan gaji PNS 2026 belum dipastikan akan direalisasikan. Hingga saat ini pemerintah masih melakukan koordinasi antarkementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan, guna memastikan kesiapan anggaran sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Harapan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 semakin menguat setelah pemerintah memasukkan program tersebut sebagai salah satu prioritas dalam delapan program Quick Wins yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Prabowo Minta Penghematan BBM, WFH hingga Empat Hari Kerja Jadi Opsi Hadapi Krisis Global

Dalam dokumen Pemutakhiran RKP 2025, pemerintah menetapkan delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat sebagai prioritas pembangunan nasional. Salah satu poin penting adalah rencana menaikkan gaji aparatur sipil negara, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

Selain kenaikan gaji ASN, pemerintah juga memprioritaskan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, peningkatan produktivitas pertanian, pembangunan sekolah unggulan, perluasan bantuan sosial, pembangunan infrastruktur desa, hingga pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Namun, dalam dokumen tersebut tidak disebutkan secara khusus mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan. Hal ini dinilai wajar karena mekanisme penggajian ASN aktif dan pensiunan diatur melalui regulasi yang berbeda.

Baca Juga: Sistem Politik Indonesia Terungkap, Begini Cara Input dan Output Membentuk Arah Demokrasi Nasional

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diterbitkan, pemerintah belum menetapkan kapan kebijakan kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tahapan administratif telah selesai dengan terbitnya Perpres tersebut. BKN juga menyambut baik rencana kenaikan gaji aparatur negara sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai implementasi kebijakan masih membutuhkan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan agar pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Sendi Pokok, dan Struktur Politik yang Wajib Dipahami Siswa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan tanggapan mengenai isu kenaikan gaji PNS 2026. Menurutnya, peluang kenaikan gaji aparatur negara selalu terbuka, namun hingga kini belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaannya.

Ia mengakui belum mengetahui detail pembahasan terkait kebijakan tersebut. Seluruh keputusan nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan prioritas belanja pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini